Langsung ke konten utama

Analisis Obat Analgetik-Antipiretik. ppt Maret 28, 2020

perhitungan resep bab II

BAB 2 PEMBAHASAN A. Pengertian Resep Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter,dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker baik secara paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan perundang-undanganan yang berlaku. I. RESEP 1 R / Biolincom 350mg      Acetosal 250mg      Cetinal   1mg      Lameson 5mg      Curcuma 1tab Mf. Pulv dtd No XXI     S3dd1 Pro         : An. Faiza Umur    : 9 thn                                                   ...

FORMAT PENETAPAN SK SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026

 KOP SEKOLAH


KEPUTUSAN

KEPALA SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT

Nomor:        /     /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025

Tentang

PENETAPAN HASIL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT

KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

TAHUN AJARAN 2025-2026


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat:

Menimbang       :

1.

Bahwa rangkaian kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat telah dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi;

 

2.

Bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh kepala sekolah untuk penetapan hasil seleksi murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat pada hari Kamis, 3 Juli 2025;

 

3.

Bahwa perlu dibuat Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat tentang Penetapan Hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.

Mengingat         :

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

2.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

 

3.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

4.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

 

5.

Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/103/II.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.

Memperhatikan :


Hasil rapat panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026 pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 bertempat di ruang sekretariat SPMB SMPN 7 Tulang Bawang Barat pukul 10:00 WIB s.d. selesai.


MEMUTUSKAN

Menetapkan      :


Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat, menetapkan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.

Pertama            :


Menetapkan nama-nama calon murid baru yang tercantum pada lampiran I keputusan ini dinyatakan lulus dan diterima yang selanjutnya ditetapkan sebagai murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026;

Kedua               :


Menetapkan nama-nama calon murid baru yang tercantum pada lampiran II keputusan ini dinyatakan tidak lulus dan tidak diterima yang selanjutnya tidak dapat ditetapkan sebagai murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026;

Ketiga               :


Calon murid baru yang namanya sebagaimana dimaksud pada diktum pertama wajib melaksanakan daftar ulang pada tanggal 7 s.d. 8 Juli 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen persyaratan daftar ulang sebagaimana tercantum pada lampiran III Surat Keputusan ini;

Keempat           :


Calon murid baru yang namanya tercantum sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, apabila tidak melaksanakan daftar ulang pada tanggal dan jadwal yang telah ditetapkan, dinyatakan gugur haknya atau dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026;

Kelima              :


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah

Pada tanggal 4 Juli 2025

Kepala Sekolah,




Siam, S.Pd.I.

Pembina Tingkat I, IV/b

NIP 196804011991032009

 

 

Tembusan disampaikan kepada:

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung;

  2. Pengawas Pembina SMPN 7 Tulang Bawang Barat

  3. Ketua Komite SMPN 7 Tulang Bawang Barat.


Lampiran I:

Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat Nomor:        /     /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025 Tentang Penetapan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.

Tanggal : 4 Juli 2025.


HASIL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

LULUS DAN DITERIMA DI SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT

TAHUN AJARAN 2025-2026


No.

NISN

Nama Pendaftar

Jalur














Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah

Pada tanggal 4 Juli 2025

Kepala Sekolah,




Siam, S.Pd.I.

Pembina Tingkat I, IV/b

NIP 196804011991032009

Lampiran II:

Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat Nomor:        /     /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025 Tentang Penetapan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.

Tanggal : 4 Juli 2025.


HASIL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

TIDAK LULUS DAN TIDAK DITERIMA DI SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT

TAHUN AJARAN 2025-2026


No.

NISN

Nama Pendaftar

Jalur














Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah

Pada tanggal 4 Juli 2025

Kepala Sekolah,




Siam, S.Pd.I.

Pembina Tingkat I, IV/b

NIP 196804011991032009

Lampiran III:

Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat Nomor:        /     /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025 Tentang Penetapan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.

Tanggal : 4 Juli 2025.



JADWAL DAN PERSYARATAN DAFTAR ULANG CALON MURID BARU

SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT TAHUN AJARAN 2025-2026

 


  1. JADWAL

Calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 7 s.d 8 Juli 2025 pukul 08.00 s.d 12.00 WIB;



  1. PERSYARATAN

    1. Persyaratan Berkas Yang Wajib Dibawa Pada Saat Daftar Ulang

      1. Persyaratan Umum

        1. Formulir Daftar Ulang (diisi secara online dan dicetak)

        2. Pas foto berwarna (latar biru) seragam SMP/Sederajat ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

        3. Bukti Pendaftaran SPMB (Bukti saat daftar)

        4. Asli dan fotokopi akta kelahiran

        5. Asli dan fotokopi kartu keluarga

        6. Asli dan fotokopi KTP orang tua/wali

        7. Asli dan fotokopi ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

        8. Asli dan fotokopi daftar nilai rata-rata semester (bagi jalur Domisili dan Prestasi)

        9. Surat Pernyataan Murid dan Orang Tua


  1. Persyaratan Khusus

    1. Jalur Afirmasi

      1. Asli dan fotokopi KIP/PKH/PIP

      2. Surat keterangan dari Dinas Sosial (Bagi PKH)


  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

    1. Asli dan fotokopi surat penugasan orang tua

    2. Asli dan fotokopi surat keterangan domisili


  1. Jalur Prestasi

    1. Asli dan fotokopi piagam/sertifikat bukti prestasi

    2. Asli dan fotokopi surat keterangan bukti prestasi yang ditandatangani oleh kepala sekolah

    3. Asli dan fotokopi SK Kepengurusan Ekstrakurikuler (OSIS, PRAMUKA, PMR)


Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah

Pada tanggal 4 Juli 2025

Kepala Sekolah,




Siam, S.Pd.I.

Pembina Tingkat I, IV/b

NIP 196804011991032009


Komentar

Postingan Populer