Cari Blog Ini
Sebagai salah seorang mahasiswa farmasi, Ilmu SAINS sangat penting bagi para mahasiswa baru dan lama baik sebagai referensi makalah maupun tugas akhir perkuliahan (skripsi). Dengan dasar ini maka saya berinisiatif untuk membuat blog ini, dengan salah satu harapan saya bisa membantu para mahasiswa di indonesia maupun di dunia agar lebih mudah mencari sumber rujukan. #tetap semangat untuk kalian semoga lekas selesai dan meraih gelar sarjana.
Analisis Obat Analgetik-Antipiretik. ppt Maret 28, 2020
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
FORMAT PENETAPAN SK SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026
KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN
KEPALA SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT
Nomor: / /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025
Tentang
PENETAPAN HASIL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
TAHUN AJARAN 2025-2026
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat:
Menimbang : | 1. | Bahwa rangkaian kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat telah dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi; |
| 2. | Bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh kepala sekolah untuk penetapan hasil seleksi murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat pada hari Kamis, 3 Juli 2025; |
| 3. | Bahwa perlu dibuat Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat tentang Penetapan Hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026. |
Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
| 2. | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; |
| 3. | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; |
| 4. | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru; |
| 5. | Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/103/II.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026. |
Memperhatikan : | Hasil rapat panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026 pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 bertempat di ruang sekretariat SPMB SMPN 7 Tulang Bawang Barat pukul 10:00 WIB s.d. selesai. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : | Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat, menetapkan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026. | |
Pertama : | Menetapkan nama-nama calon murid baru yang tercantum pada lampiran I keputusan ini dinyatakan lulus dan diterima yang selanjutnya ditetapkan sebagai murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026; | |
Kedua : | Menetapkan nama-nama calon murid baru yang tercantum pada lampiran II keputusan ini dinyatakan tidak lulus dan tidak diterima yang selanjutnya tidak dapat ditetapkan sebagai murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026; | |
Ketiga : | Calon murid baru yang namanya sebagaimana dimaksud pada diktum pertama wajib melaksanakan daftar ulang pada tanggal 7 s.d. 8 Juli 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen persyaratan daftar ulang sebagaimana tercantum pada lampiran III Surat Keputusan ini; | |
Keempat : | Calon murid baru yang namanya tercantum sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, apabila tidak melaksanakan daftar ulang pada tanggal dan jadwal yang telah ditetapkan, dinyatakan gugur haknya atau dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon murid baru SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026; | |
Kelima : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah
Pada tanggal 4 Juli 2025
Kepala Sekolah,
Siam, S.Pd.I.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 196804011991032009
Tembusan disampaikan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung;
Pengawas Pembina SMPN 7 Tulang Bawang Barat
Ketua Komite SMPN 7 Tulang Bawang Barat.
Lampiran I:
Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat Nomor: / /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025 Tentang Penetapan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.
Tanggal : 4 Juli 2025.
HASIL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
LULUS DAN DITERIMA DI SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT
TAHUN AJARAN 2025-2026
No. | NISN | Nama Pendaftar | Jalur |
Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah
Pada tanggal 4 Juli 2025
Kepala Sekolah,
Siam, S.Pd.I.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 196804011991032009
Lampiran II:
Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat Nomor: / /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025 Tentang Penetapan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.
Tanggal : 4 Juli 2025.
HASIL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
TIDAK LULUS DAN TIDAK DITERIMA DI SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT
TAHUN AJARAN 2025-2026
No. | NISN | Nama Pendaftar | Jalur |
Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah
Pada tanggal 4 Juli 2025
Kepala Sekolah,
Siam, S.Pd.I.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 196804011991032009
Lampiran III:
Keputusan Kepala SMPN 7 Tulang Bawang Barat Nomor: / /III.C1/0014/SMPN7TBB/VII/2025 Tentang Penetapan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 7 Tulang Bawang Barat Tahun Ajaran 2025-2026.
Tanggal : 4 Juli 2025.
JADWAL DAN PERSYARATAN DAFTAR ULANG CALON MURID BARU
SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT TAHUN AJARAN 2025-2026
JADWAL
Calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 7 s.d 8 Juli 2025 pukul 08.00 s.d 12.00 WIB;
PERSYARATAN
Persyaratan Berkas Yang Wajib Dibawa Pada Saat Daftar Ulang
Persyaratan Umum
Formulir Daftar Ulang (diisi secara online dan dicetak)
Pas foto berwarna (latar biru) seragam SMP/Sederajat ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Bukti Pendaftaran SPMB (Bukti saat daftar)
Asli dan fotokopi akta kelahiran
Asli dan fotokopi kartu keluarga
Asli dan fotokopi KTP orang tua/wali
Asli dan fotokopi ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
Asli dan fotokopi daftar nilai rata-rata semester (bagi jalur Domisili dan Prestasi)
Surat Pernyataan Murid dan Orang Tua
Persyaratan Khusus
Jalur Afirmasi
Asli dan fotokopi KIP/PKH/PIP
Surat keterangan dari Dinas Sosial (Bagi PKH)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Asli dan fotokopi surat penugasan orang tua
Asli dan fotokopi surat keterangan domisili
Jalur Prestasi
Asli dan fotokopi piagam/sertifikat bukti prestasi
Asli dan fotokopi surat keterangan bukti prestasi yang ditandatangani oleh kepala sekolah
Asli dan fotokopi SK Kepengurusan Ekstrakurikuler (OSIS, PRAMUKA, PMR)
Ditetapkan di Tulang Bawang Tengah
Pada tanggal 4 Juli 2025
Kepala Sekolah,
Siam, S.Pd.I.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 196804011991032009
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
UJI STABILITAS FISIKA BETAMETASON DALAM SEDIAAN KRIM, tugas field trip
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar